Akhir-akhir
ini melihat berita di televisi banyak
sekali kriminalitas yang bersumber dari media sosial. Saya jadi ingat film DISCONNECT sebuah
film genre drama yang disutradarai oleh Henry Alex Rubin yang dirilis pada
tahun 2013. Dalam film itu terlihat sisi negatif dari teknologi komunikasi
modern .
Sinopsis
ringkasnya begini :
Kisah
pertama tentang seorang pengacara yang selalu tergantung dengan telepon
genggamnya, begitu juga dalam berkomunikasi
dengan keluarganya. Ternyata anaknya adalah korban bullying melalui sosial
media, yang mengakibatkan anak remaja tersebut melakukan percobaan bunuh diri.
Dalam
kisah yang berbeda ada pasangan suami istri yang masuk dalam situasi hampir
kehilangan semua materinya disebabkan karena segala rahasia pribadi termasuk
keuangan mereka terungkap secara online.
Kisah
berikutnya seorang duda mantan polisi yang sangat kesulitan membesarkan seorang
anak karena ternyata anaknya adalah pembully online di kelasnya.
Dan kisah
lainnya tentang seorang jurnalis ambisius yang berupaya membangun kisah tentang
seorang remaja yang terlibat di situs dewasa.
Keempat
kisah tersebut ternyata saling berhubungan, kisah mereka saling bertabrakan
yang ujungnya adalah berjuang untuk terhubung dengan dunia jejaring sosial yang
mengakibatkan hal negatif.
Dalam
film drama yang berakhir dengan happy ending ini menceritakan bahaya teknologi
komunikasi modern yang saat ini sama dengan di negara kita semakin merajalela.
Kriminalitas dapat timbul dari jejaring sosial, bukan hanya bagi kaum urban namun
dari kaum rural pun juga. Lalu bagaimana caranya mencegah agar kejahatan tidak
terjadi lewat kemajuan teknologi komunikasi modern?
Caranya
adalah kita sudah tahu bahwa akses internet memang tidak terbatas maka kita
sebagai pengguna jejaring sosial jangan sampai lalai, maksudnya adalah kita
jangan jadikan hal yang pribadi menjadi konsumsi publik, karena kelalaian kita
akan hal ini maka menjadikan orang yang bermaksud jahat akan lebih mudah
menjalankan aksi kejahatannya. Karena biasanya para pelaku kejahatan melalui
jejaring sosial umumnya cerdas dan fanatik akan teknologi informasi tersebut.
Untungnya saat ini pemerintah cepat tanggap dan sudah ada undang-undangnya.
Namun kembali pada diri kita, kita harus tetap mawas diri dan tetap
berhati-hati. Gunakan jejaring sosial dan teknologi komunikasi modern
sebagaimana kegunaannya saja seperti alat komunikasi, alat hiburan, dan alat
pembelajaran. Kita harus lebih cerdas dari pelaku kejahatan.
0 komentar:
Post a Comment