Pernah di artikel lalu
membahas mengenai protokoler. Saat ini akan dibahas mengenai aktivitas
protokoler.
Aktivitas protokoler terdiri
atas 5 hal yaitu :
· Tata
ruang,
· Tata
upacara,
· Tata
Tempat,
· Tata
Busana,
· Tata
Warkat.
1 . Tata ruang
Tata ruang maksudnya adalah pengatur ruang atau tempat yang akan
digunakan sebagai tempat aktivitas. Ruang harus dipersiapkan sesuai
dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas. Dalam pengaturan tata
ruang ada yang disebut perangkat keras dan perangkat lunak. Perbedaannya adalah
:
· * Perangkat
keras adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan
untuk kegiatan contohnya meja, kursi atau sofa, sound system, dekorasi,
karpet, bendera, taman, dan lain-lain.
· * Perangkat
lunak antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu
kegiatan seperti penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas
konsumsi dan sebagainya.
Yang
perlu diperhatikan dalam pengaturan tata ruang adalah :
· - Ruang
harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
· - Papan
nama petunjuk yang diperlukan
· - Tata
suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
· - Tata
lampu yang mencukupi kebutuhan.
2. Tata upacara
Tata upacara adalah tata urutan kegiatan yaitu bagaimana suatu acara
harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya. Untuk keperluan itu harus
diperhatikan:
· - Jenis
kegiatan
· - Bahasa
pengantar yang dipergunakan
· - Materi
aktivitas.
Dalam tata
upacara perlu direncanakan beberapa hal dengan baik agar kegiatan dapat
berlangsung dengan lancar :
· - Siapa
yang akan terlibat dalam kegiatan upacara
· - Personil
penyelenggara dan alat penunjang lain
· - Siapa
pengisi acara, seperti :
§
Siapa
yang memberikan sambutan
§
Jenjang
jabatan mereka yang akan memberikan sambutan.
§
Kesediaan
mereka yang menyambut, jauh sebelumnya sudah dihubungi.
Untuk kelancaran suatu
“upacara” diperlukan seorang “stage manager” yang bertugas menjadi
penghubung antara pembawa acara dan pelaksana upacara
3. Tata Tempat (Preseance)
Kata preseance berasal dari bahasa Perancis atau dalam bahasa Inggris precende yang
artinya urutan. Maksudnya adalah urutan
berdasarkan prioritas, atau siapa yang lebih dulu. Secara keseluruhan, dapat
diartikan preseance adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam
hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan
ketatanegaraan dari pejabat yang
bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan
sosial. Pihak-pihak yang berhak didahulukan dalam tata tempat :
· * Golongan Very
Important Person(VIP), pihak yang didahulukan karena jabarannya atau
kedudukannya.
· * Golongan Very
Important Citizen(VIC), pihak yang didahulukan karena derajatya, misalnya
bangsawan dan sebagainnya.
4. Tata Busana
Tata busana ialah pakaian yang harus yang dimaksud ialah
pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para
pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan.Tata busana harus ditentukan atau
dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.
5 . Tata Warkat
Pengaturan mengenai undangan yang akan dikirim untuk suatu
kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
· * Daftar
nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan
jenis/keperluan kegiatan.
* Jumlah
undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya
tujuan kegiatan sendiri.
· * Bentuk
undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai
format, isi dan sebagainya.
· * Menulis
nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas baik mengenai
nama, pangkat, jabatan dan alamatnya.
· * Dalam
undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan beserta istri/suami atau
tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku
untuk beberapa orang.
· * Mencantumkan
kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan duduknya.
* Mencantumkan
ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan.
* Menentukan
batas waktu penerimaan tamu.
· * Catatan
dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidak hadirannya (RSVP yang
merupakan singkatan: Respondez s’il vous plaiz)
· * Undangan
dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan
(seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim).
0 komentar:
Post a Comment